Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Tiga terdakwa korupsi timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah), dan Rosalina (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan