Jadwal Sidang Vonis Korupsi Timah: Nasib Harvey Moeis Cs Ditentukan Hakim

(Kiri ke kanan) Harvey Moeis, Suparta Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT saat menunggu sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah pada Senin, 23 Desember 2024 mendatang.

Sidang vonis Harvey Moeis tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, sebagaimana disampaikan Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024.

"Proses pemeriksaan perkara ini sudah selesai. Majelis hakim akan bermusyawarah, dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Ketua Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tidak hanya Harvey Moeis, vonis pidana juga akan dibacakan untuk terdakw Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya

Keputusan hakim pada hari Senin mendatang akan menjadi momen penting yang menentukan nasib para terdakwa dalam kasus korupsi di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2022 ini.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak mampu membayar, ia akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama 6 tahun.

Harvey dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Ponton Upin-Ipin Ilegal Kembali Menjarah WIUP PT Timah, Mitra Meradang

Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer.

Selain Harvey Moeis, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menghadapi tuntutan dalam sidang yang sama.

Suparta dituntut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan serupa dengan Harvey Moeis, sehingga dikenakan pasal yang sama. Suparta menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun.

Dia didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Suparta akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 8 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan