Jadwal Sidang Vonis Korupsi Timah: Nasib Harvey Moeis Cs Ditentukan Hakim
(Kiri ke kanan) Harvey Moeis, Suparta Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT saat menunggu sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Sementara Reza Andriansyah dituntut untuk dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Reza menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 6 bulan.
Kasus korupsi terkait tata niaga timah ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang berkaitan dengan kerugian lingkungan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT QSE, Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.
BACA JUGA:Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Reza tidak menerima aliran dana langsung dari tindak pidana tersebut. Namun, ia diduga mengetahui, menyetujui, dan turut serta dalam semua perbuatan korupsi yang terjadi.