Segera Cek! Gaji Pensiunan PNS-TNI/Polri yang Naik 12 Persen Cair

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kedua dari kiri) (Dok/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan kenaikan gaji pensiunan bagi PNS, TNI/Polri sebesar 12 persen mulai Kamis 1 Februari 2024. Peningkatan tersebut mencakup rapel selisih gaji pada bulan Januari.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024, dimulai dari tanggal 1 Februari 2024, yang akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," beber Astera.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, sementara pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong kinerja, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan nasional, serta sebagai langkah perbaikan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.

BACA JUGA:Pelaku Penyebab Kebaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2 Tahun 3 Bulan

BACA JUGA:Skandal Manipulasi UjiTes Toyota Terbongkar, Bos Besar Minta Maaf

Kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/duda telah diresmikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini juga mencakup pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pensiunan TNI dan Polri, masing-masing, memiliki aturan tersendiri, yang diatur dalam PP No 9 Tahun 2024 dan PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan