Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Brigadir AK saat duduk di kursi pesakitan sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 17 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-
Setelah mendengar vonis tersebut, Hakim Safitri memberikan kepada JPU Kejari Belitung ataupun Pengacara AK untuk menentukan sikap. Seperti menerima, banding dan juga pikir -pikir selama 7 hari.
Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga ditahan di Sel Polres Belitung, Selasa 16 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Belitung: Sidang Vonis Terdakwa BI dan Brigadir AK Digelar Selasa Ini
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara
Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan di Polsek Tanjungpandan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidik.
Atas perbuatannya, Brigadir AK dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Selain itu, Brigadir AK juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.