Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Robert Indarto bersiap menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 16 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt)
Menurut jaksa, baik Suwito maupun Robert melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, dalam sidang yang sama, terdapat juga tuntutan terhadap terdakwa Rosalina, General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Meski terlibat dalam kasus itu, Rosalina dinilai tidak menerima uang dan tak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sehingga ia hanya dijatuhi tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Sidang kasus ini masih berlangsung dan terus menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi pengelolaan timah ini. (Antara)