Setelah MA Menolak PK, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Yakini Kasus Pembunuhan Berencana Semakin Kuat
Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia. -Candra Kurnia-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana serta satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016. Keputusan ini menunjukkan kejelasan posisi hukum dalam kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengungkapkan bahwa mereka telah meramalkan hasil ini sejak awal. Ia menegaskan, “Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti yang ada jelas menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana.”
Reza juga menambahkan bahwa pihak keluarga tidak hanya melihat kasus ini sebagai pembunuhan semata, tetapi juga menganggap bahwa ada unsur pemerkosaan yang terlibat. “Kami berpegang pada keyakinan bahwa ini merupakan kombinasi dari pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” katanya.
Walaupun keluarga korban memutuskan untuk tidak mengajukan langkah hukum tambahan, mereka menghormati hak para terpidana untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. “Itu hak mereka. Kami akan terus mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.
BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata
BACA JUGA:Putusan MA: Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak
Reza menekankan kembali bahwa keluarga Vina tidak akan mengambil langkah hukum lainnya. “Kami akan menghormati apapun keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan upaya hukum tambahan,” tutupnya. (beritasatu)