Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20 Lain
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan, Sri Mulyani. -Stefani Wijaya-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan banyak negara lainnya, termasuk negara-negara anggota G-20.
Dalam konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 16 Desember, Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak negara, baik yang tergolong emerging market maupun di kawasan regional dan G-20, memiliki tarif PPN yang lebih tinggi.
Dia mencatat bahwa Brasil, Afrika Selatan, India, Turki, dan Meksiko merupakan contoh negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi.
Sri Mulyani mencantumkan data perbandingan tarif PPN dan rasio pajak di beberapa negara. Misalnya, Brasil menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan rasio pajak mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memiliki tarif PPN 15 persen dan rasio pajak 21,4 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Menutupi 1 Persen PPN Kebutuhan Pokok
BACA JUGA:Pemerintah Tanggung PPN Bahan Pokok, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Saham Sektor Konsumer?
India mengenakan PPN sebesar 18 persen dan rasio pajak 17,3 persen, sedangkan Turki mengenakan PPN 20 persen dengan rasio pajak 16 persen.
Filipina, yang juga disebutkan, memiliki tarif PPN 12 persen tetapi dengan rasio pajak yang lebih tinggi, yakni 15,6 persen. Meksiko memiliki tarif PPN 16 persen dan rasio pajak sebesar 14,49 persen.
Meskipun tarif PPN Indonesia saat ini adalah 11 persen, kenaikan menjadi 12 persen diharapkan dapat membantu meningkatkan rasio pajak yang saat ini berada di angka 10,4 persen. Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun Indonesia melakukan penyesuaian tarif PPN, langkah ini tidak sebanding dengan kenaikan yang diterapkan negara lain. Ia juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati, sembari memperhatikan berbagai pandangan masyarakat.
“Penting untuk diingat, meskipun kami meningkatkan tarif PPN, kami tetap menjaga posisi Indonesia agar tetap bersaing dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (beritasatu)