KPK Tetapkan Tas Gratifikasi yang Dilaporkan Nasaruddin Umar Jadi Milik Negara
Barang dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar jadi milik negera setelah dilaporkan ke KPK. -KPK-
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan telaah mendalam terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Berdasarkan hasil analisisnya, KPK menyimpulkan bahwa barang yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai milik negara.
Barang tersebut adalah sebuah tas berwarna cokelat yang diterima langsung oleh Menag Nasaruddin Umar dari pihak terkait. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat 13 Desember. Meski demikian, Pahala belum memberikan rincian mengenai nilai atau asal-usul tas tersebut.
“Sudah diputuskan bahwa tas itu menjadi milik negara,” ungkap Pahala saat dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika memberikan apresiasi atas langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar yang melakukan pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk meminimalisir praktik korupsi dan dapat menjadi teladan bagi instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Seluruh Jemaah Haji dan Umrah Jadi Peserta Aktif JKN
BACA JUGA:Sebanyak 274 Gugatan Sengketa Pilkada Diterima MK, DPR Harap MK Jadi Pemutus yang Adil
Tessa juga menekankan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang melanggar hukum atau hanya penerimaan yang sah. “Kami dorong ini menjadi contoh positif bagi Kementerian Agama dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.
Tessa turut memberikan informasi mengenai kemudahan pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja dan di mana saja secara praktis.
Proses Penyerahan oleh Tenaga Ahli
Dalam laporan sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, bertindak untuk menyerahkan tas berwarna cokelat tersebut kepada KPK atas arahan langsung dari Menag Nasaruddin Umar. Ainul mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui pihak pemberi tas itu.
“Bapak Menteri memerintahkan kami untuk mengantarkan barang ini ke KPK sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam lingkungan Kementerian Agama,” ujar Ainul saat berada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ingatkan Prabowo untuk Pertimbangkan Wacana Pilkada melalui DPRD
BACA JUGA:PBNU Tolak Usulan Abu Janda Pengganti Gus Miftah dari Kalangan Non Islam
Lebih lanjut, Ainul menekankan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan contoh praktik good governance kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Penyerahan tas tersebut adalah bagian dari komitmen yang telah disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar institusi pemerintah semakin mendukung budaya pemerintahan yang berintegritas dan berwawasan antikorupsi. (JPC)