Bareskrim Polri Tangkap 3 WNA Terlibat Penembakan di Bali, Motifnya Pencurian

Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali.-Istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam penembakan di kawasan Badung, Bali. Ketiga pelaku adalah WNA asal Meksiko, yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Peristiwa penembakan terjadi di Villa Palm House, Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, yang menyebabkan Turan Mehmet, seorang WNA Turki, mengalami luka akibat tembakan senjata api.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa motif kejahatan tersebut terkait dengan niat untuk melakukan pencurian di villa yang dihuni oleh empat WNA asal Turki dan Georgia, termasuk korban.

"Modus operandi pelaku melibatkan perencanaan untuk merampas nyawa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap barang berharga milik penghuni villa, yang pada saat itu dihuni oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Update Terbaru: Gaji PNS Naik 8%, Pensiunan 12% Segera Cair dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Pemerintah Berkualitas Premium

Djuhandani mengungkapkan bahwa Turan Mehmet, korban luka akibat tembakan, merupakan WNA Turki, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

"Tiga pelaku yang diamankan dengan inisial JAAC, JAME, dan VEDG masuk ke dalam villa, melakukan penembakan, dan berhasil mengambil uang senilai Rp. 30.000.000,- serta $4.000 (US dollar)," jelasnya.

Selain penangkapan ketiga pelaku, polisi juga mencantumkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diperlukan koordinasi dengan Imigrasi agar pelaku dan DPO dapat dicegah keluar dari wilayah Indonesia," tambah Djuhandani Rahardjo Puro.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH, serta Pasal 368 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan