Dari Pilkada ke Penjara, Mahalnya Ongkos Politik Lokal di Indonesia
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pilkada serentak 2024 digiring penyidik untuk dilakukan penahanan Rutan, di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Senin (1/12/2025) malam--(ANTARA/Darwin Fatir)
Akibatnya, kepala daerah terpilih tidak hanya berhadapan dengan godaan korupsi, tetapi juga tekanan dari jaringan politik yang turut membiayai kemenangan mereka. Dalam situasi seperti ini, korupsi sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ekosistem politik yang lebih luas.
Karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kepemimpinan publik yang ideal tidak cukup hanya bertumpu pada elektabilitas.
Kepemimpinan harus ditopang oleh tiga pilar utama: etikabilitas (integritas moral), intelektualitas (kapasitas kebijakan dan tata kelola), serta elektabilitas (daya dukung publik).
Dalam praktiknya saat ini, ketiga aspek tersebut belum selalu berjalan seimbang. Elektabilitas kerap menjadi pintu masuk utama, sementara integritas dan kapasitas belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama. Jika kondisi ini terus berlangsung, risiko terulangnya kasus-kasus serupa akan tetap terbuka.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Penindakan oleh KPK dan Kejaksaan memang penting, namun bersifat kuratif.
Yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan dari hulu, yakni reformasi sistem kaderisasi partai, transparansi pembiayaan politik, seleksi kandidat berbasis meritokrasi, serta penguatan kontrol publik terhadap kepala daerah.
Tanpa langkah-langkah tersebut, operasi tangkap tangan akan terus terjadi, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
BACA JUGA:Amnesti, Abolisi, dan Ujian Demokrasi Digital Era Prabowo
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi “mengapa kepala daerah korup?”, melainkan “mengapa sistem politik kita terus memproduksi kondisi yang mendorong korupsi itu terjadi?”
Selama politik lokal masih dibiayai dengan ongkos tinggi dan proses rekrutmen berlangsung secara transaksional, penjara akan tetap menjadi “fase lanjutan” dari pilkada. Demokrasi lokal kita bukan hanya mahal, tetapi juga berisiko tinggi terhadap integritas kekuasaan.
Dalam kajian politik lokal, kegagalan partai politik menjalankan kaderisasi berbasis integritas menjadi salah satu faktor utama munculnya berbagai penyimpangan dalam pemerintahan daerah.
Partai politik seharusnya tidak sekadar mencari kandidat dengan elektabilitas tinggi, tetapi juga menyiapkan kader yang memiliki integritas moral serta kapasitas intelektual dalam mengelola pemerintahan.
Proses rekrutmen politik semestinya dimulai dari pembangunan kualitas kader di internal partai. Tanpa kaderisasi yang sistematis, partai politik akan terus bergantung pada figur-figur pragmatis yang muncul menjelang kontestasi pilkada.
Jika pola rekrutmen seperti ini terus dipertahankan, siklus korupsi kepala daerah berpotensi berulang. Kandidat yang maju dengan dukungan finansial besar kerap menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Dalam situasi tersebut, proyek pembangunan daerah rentan berubah menjadi sumber rente politik yang membuka peluang praktik korupsi.