Dari Pilkada ke Penjara, Mahalnya Ongkos Politik Lokal di Indonesia
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pilkada serentak 2024 digiring penyidik untuk dilakukan penahanan Rutan, di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Senin (1/12/2025) malam--(ANTARA/Darwin Fatir)
Jabatan publik perlahan mengalami pergeseran makna, dari mandat pelayanan menjadi instrumen pengembalian investasi politik.
Problem utamanya terletak pada logika yang diam-diam menguat dalam praktik politik lokal: "balik modal."
Dalam konteks Pilkada, biaya kontestasi yang sangat tinggi menciptakan tekanan struktural bagi kandidat terpilih.
Biaya tersebut tidak hanya mencakup kampanye formal, tetapi juga ongkos mendapatkan dukungan partai, logistik politik, hingga praktik-praktik transaksional di tingkat akar rumput.
Ketika kemenangan diraih melalui biaya besar, maka kekuasaan pasca-terpilih cenderung diposisikan sebagai ruang untuk mengembalikan modal sekaligus menghasilkan keuntungan politik dan ekonomi.
Akibatnya, kebijakan publik mengalami distorsi. Proyek pembangunan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada potensi rente.
BACA JUGA:Saatnya Mengkaji Ulang Program Kompor Listrik, Antisipasi Krisis LPG
Jabatan birokrasi diperdagangkan, dan perizinan dijadikan komoditas politik. Namun, berhenti pada analisis "mahalnya biaya politik" saja belum cukup. Akar persoalan yang lebih dalam justru terletak pada kegagalan institusional partai politik.
Dalam demokrasi modern, partai seharusnya menjadi ruang kaderisasi, tempat lahirnya pemimpin dengan integritas dan kapasitas.
Sayangnya, dalam praktik politik lokal, fungsi ini belum sepenuhnya berjalan optimal. Dalam banyak kasus, partai masih lebih menekankan aspek elektabilitas dan kekuatan finansial dibandingkan integritas dan kapasitas calon.
Hal ini sejalan dengan pandangan sosiolog politik Larry Diamond yang menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas partai politik.
Ketika partai belum optimal dalam menjalankan kaderisasi berbasis nilai, demokrasi berisiko menghasilkan pemimpin yang kuat secara elektoral, tetapi belum tentu kuat secara etik dan administratif.
Ilmuwan politik Francis Fukuyama juga mengingatkan bahwa lemahnya institusi politik dapat menjadi salah satu sumber kerentanan terhadap praktik korupsi.
Dalam konteks Indonesia, dinamika ini membuat proses rekrutmen politik kerap bersifat pragmatis dan transaksional.
BACA JUGA:Pelajaran Demokrasi dari 'Tuntutan 17+8': Dorong Transparansi & Reformasi Politik