Tax Match dan Penguatan Kontribusi Ekonomi UMKM
Perajin Sanggar Lukis Kain Nasrafa melukis payung berbahan kain di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025). Pemerintah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen at-Maulana Surya-ANTARA FOTO
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah lama menjadi fondasi ekonomi nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 65 juta unit UMKM beroperasi di Indonesia, menyumbang sekitar 60–61 persen produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Dalam konteks stabilitas sosial dan daya tahan ekonomi, angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan struktur riil perekonomian Indonesia yang bertumpu pada usaha kecil.
Di balik kontribusi besar tersebut, terdapat ketimpangan yang cukup nyata dalam aspek fiskal. Penerimaan pajak dari sektor UMKM belum sebanding dengan peran ekonominya.
Rasio pajak Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 10–11 persen terhadap PDB. Sebagai perbandingan, menurut data OECD, rata-rata rasio pajak negara anggota OECD berada di atas 30 persen, bahkan beberapa negara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, mencatatkan rasio yang lebih tinggi dibanding Indonesia.
Kesenjangan ini tidak sepenuhnya mencerminkan rendahnya kepatuhan semata. Struktur ekonomi yang masih informal, literasi pajak yang belum merata, serta kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap beban administrasi menjadi faktor penting.
BACA JUGA:Saatnya Mengkaji Ulang Program Kompor Listrik, Antisipasi Krisis LPG
Pemerintah, sebenarnya telah memberikan berbagai insentif, termasuk tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM dan pembebasan bagi omzet di bawah ambang tertentu. Hanya saja, insentif saja belum cukup untuk membangun kepatuhan berkelanjutan.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan keberlanjutan penerimaan negara, otoritas pajak membutuhkan solusi baru yang tidak hanya mengandalkan peningkatan tarif atau perluasan basis pajak semata.
Di sinilah urgensi pendekatan baru muncul, yaitu bagaimana menjembatani kontribusi ekonomi besar UMKM dengan sistem perpajakan yang lebih adaptif, tanpa menimbulkan tekanan likuiditas yang menghambat pertumbuhan usaha mereka.
Salah satu caranya dengan menghadirkan pendekatan tax match collaboration yaitu sebuah pola kolaborasi yang memberi ruang bagi UMKM untuk berkontribusi secara nyata terlebih dahulu, sebelum kewajiban pajaknya ditarik penuh.
Semangat pendekatan ini untuk membantu usaha kecil tumbuh dengan pendampingan dan pembinaan yang serius, lalu memungut pajak berdasarkan kinerja yang benar-benar terlihat dan terverifikasi.
BACA JUGA:Menjaga Lumbung Pangan Tetap Produktif di Tengah Ancaman El Nino
Dalam skema seperti ini, pajak tidak dihapus atau ditunda tanpa batas, melainkan diatur waktunya dan disesuaikan bentuknya agar selaras dengan fase pertumbuhan usaha. Negara tetap memperoleh haknya, pelaku usaha pun tidak merasa dipaksa berlari, sebelum mampu berdiri tegak di atas kaki mereka sendiri.
Skema kolaborasi
Program tax match berangkat dari kesadaran sederhana, namun penting: banyak pelaku UMKM sesungguhnya memiliki niat baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi sering kali tersandung oleh beban administrasi yang terasa rumit serta kapasitas usaha yang belum cukup kuat.