Tax Match dan Penguatan Kontribusi Ekonomi UMKM
Perajin Sanggar Lukis Kain Nasrafa melukis payung berbahan kain di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025). Pemerintah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen at-Maulana Surya-ANTARA FOTO
Pendekatan demikian tidak hanya melindungi likuiditas UMKM, tetapi juga menciptakan penerimaan negara yang lebih stabil sepanjang tahun. Negara memperoleh arus kas yang lebih merata, sementara pelaku usaha terhindar dari beban besar yang tiba-tiba.
Lebih jauh, model ini mendorong formalisasi. Karena perhitungan berbasis data transaksi resmi, pelaku usaha terdorong menggunakan rekening bank, sistem pembayaran digital, dan platform formal.
Formalisasi tersebut membuka akses terhadap pembiayaan, asuransi, serta program pemberdayaan pemerintah. Pajak menjadi pintu integrasi ekonomi, bukan hambatan.
BACA JUGA:Meritokrasi yang Tersandera, Kakistokrasi yang Dipelihara
Benchmark internasional menunjukkan kecenderungan serupa. Beberapa negara Eropa menerapkan simplified tax regime dan sistem cash-based accounting bagi usaha kecil, sehingga pajak dihitung berdasarkan arus kas aktual, bukan akrual yang kompleks.
Negara, seperti Estonia, bahkan mengintegrasikan pelaporan pajak secara hampir otomatis melalui sistem digital nasionalnya, meminimalkan beban administratif bagi pelaku usaha kecil, sehingga untuk itu terdapat tiga alasan mendasar mengapa program tax match patut dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.
Pertama, melahirkan inovasi baru lahirnya basis perpajakan baru yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh sistem formal, bukan dengan cara memaksa, melainkan dengan merangkul.
Kedua, program ini memberi insentif nyata bagi UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem formal secara sukarela, karena yang mereka terima bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga pendampingan usaha, akses pembiayaan, hingga penguatan kapasitas dan sertifikasi yang meningkatkan daya saing.
Ketiga, tax match memperkenalkan gagasan kontrak pajak berbasis kinerja, yakni sebuah kesepahaman bahwa kontribusi fiskal lahir dari performa usaha yang transparan dan terukur, sehingga hubungan antara negara dan warga dibangun di atas rasa saling percaya, bukan kecurigaan.
Tumbuh bersama
Pada akhirnya, tax match bukan hanya soal memperbaiki mekanisme pajak. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: membangun ulang relasi sosial-fiskal antara negara dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Cegah Anak-anak Kecanduan Medsos dengan Seni Lukis Tiup
Pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai kewajiban yang datang lebih dulu daripada kesiapan, melainkan sebagai bagian dari perjalanan tumbuh bersama. Manfaat timbal baliknya, negara memperoleh penerimaan yang sehat, UMKM berkembang dengan percaya diri, dan masyarakat menikmati pertumbuhan yang lebih inklusif dan merata.
Dari sisi potensi fiskal, peluangnya pun tidak kecil. Jika misalnya satu juta pelaku usaha mengikuti program ini dan, setelah melewati fase inkubasi, masing-masing berkontribusi rata-rata Rp5 juta per tahun, maka negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp5 triliun secara berkelanjutan.
Dampak ikutannya bisa menjadi jauh lebih besar, antara lain terbentuknya ekosistem usaha formal yang lebih produktif, terkoneksi dengan pasar nasional, bahkan ekspor, serta menciptakan efek berganda bagi penciptaan lapangan kerja.
Tentu saja, gagasan ini tidak tanpa tantangan. Akan ada pihak yang enggan membuka data usahanya secara transparan, atau kesulitan dalam menyusun kontrak fiskal yang berbasis proyeksi pertumbuhan.