Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

PP Tunas dan dan Menjalani Peran Sebagai Orang Tua

Ilustrasi. Orang tua mengawasi anaknya bermain di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Sabtu (28/3/2026)-Ahmad Naufal Oktavian/dr/tom-ANTARA FOTO

Perhatian pemerintah terhadap proses tumbuh kembang anak agar lebih sehat secara mental menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.

PP Tunas yang berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

PP Tunas diikhtiarkan berfungsi sebagai pagar bagi anak-anak Indonesia agar tidak terjebak dalam "pengasuhan" perangkat elektronik yang di satu sisi membawa kebaikan, namun di sisi juga mengusung banyak ancaman.

Hadirnya berbagai platform digital yang menyertai perangkat elektronik itu membawa dampak positif ketika dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan bagi anak-anak, termasuk untuk media hiburan dalam durasi terbatas. 

Bersamaan dengan itu, kehadiran media sosial juga membawa dampak negatif ketika anak memanfaatkan sarana tersebut secara fatalis alias kecanduan. Dalam kondisi seperti itulah PP Tunas harus dihadirkan untuk langkah penyelamatan generasi.

BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Digital

Pada tahap kecanduan ini, ada "biaya sosial" dan "biaya kejiwaan" yang harus ditanggung anak dalam perjalanan kehidupan di masa mendatang. 

Anak akan menjadi sosok yang asosial atau tidak lagi memedulikan kehidupan yang memerlukan relasi kemanusiaan, termasuk dengan orang tua. Anak bisa tumbuh menjadi sosok dengan pola hidup robotik mengikuti "pengasuhnya", yaitu gawai.

Selain menyoroti peran penyelenggara media elektronik agar mematuhi regulasi untuk melindungi anak dari paparan negatif perangkat maya itu, hal yang tidak boleh dikesampingkan terkait PP Tunas adalah peran orang tua di rumah.

PP Tunas yang mengatur penyedia media elektronik dalam mematuhi aturan tidak akan maksimal untuk melindungi anak jika orang tua tidak menunjukkan kepedulian dan kehadirannya dalam membersamai tumbuh kembang anak di rumah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan dunia diramaikan dengan isu mengenai kekosongan peran ayah dalam keluarga, yang populer dengan sebutan fatherless. 

Di era modern, saat ini, sejatinya keluarga juga berpotensi mengalami motherless, terutama bagi kaum ibu yang ikut bekerja membantu suami mencari nafkah keluarga.

BACA JUGA:PP Tunas Diterapkan, Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Data Anak di Ruang Digital

Ayah atau ibu yang sibuk bekerja merasa lelah ketika sampai di rumah. Pada keadaan seperti ini, pengasuhan anak-anak mereka kemudian diserahkan kepada gawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan