Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Antara Rem Darurat dan Pembatasan Ekspresi Digital pada Medsos Anak

Sejumlah platform digital yang termasuk kategori beresiko tinggi bagi anak--Antara-Gemini Generated Image

Negara tersebut, bahkan memanfaatkan sistem verifikasi identitas digital nasional untuk memastikan usia pengguna platform.

Lonjakan kasus

Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak muncul di tengah meningkatnya berbagai kasus yang melibatkan anak di ruang digital.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) juga menunjukkan tingginya angka online child sexual exploitation (OCSE) di Indonesia.

Indonesia tercatat menempati peringkat ketiga dunia, dengan sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak secara daring.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah predator yang menyamar menggunakan akun palsu untuk membujuk anak mengirimkan konten tidak senonoh atau praktik yang dikenal sebagai sextortion.

BACA JUGA:Disiplin Fiskal dan Stabilitas Ekonomi Berkelanjutan

Kasus di Situbondo pada Desember 2025 menjadi salah satu contoh. Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan, setelah sebelumnya dibujuk melalui komunikasi di media sosial.

Selain itu, fenomena perundungan siber (cyber-bullying) juga memicu berbagai tragedi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada periode 2023–2025, kasus bunuh diri anak di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara.

Pada Oktober 2025, misalnya, terjadi serangkaian kasus bunuh diri remaja di Cianjur dan Sukabumi yang dipicu tekanan psikologis akibat perundungan yang berlangsung di media sosial.

Data KPAI menunjukkan bahwa korban terbanyak berada pada rentang usia 13–15 tahun, yang merupakan kelompok usia yang paling terdampak oleh kebijakan pembatasan akses media sosial saat ini.

Media sosial, bahkan pernah dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan serius, seperti perdagangan manusia.

Kasus penculikan balita bernama Bilqis di Makassar pada November 2025 mengungkap praktik penjualan anak melalui grup Facebook berkedok adopsi anak, dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp80 juta.

BACA JUGA:ART RI-AS 2026: Siasat 'Kuda Troya' Pembayaran Digital Indonesia

Kasus tersebut membuka jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi yang beroperasi melalui platform digital.

Tantangan implementasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan