Antara Rem Darurat dan Pembatasan Ekspresi Digital pada Medsos Anak
Sejumlah platform digital yang termasuk kategori beresiko tinggi bagi anak--Antara-Gemini Generated Image
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak Indonesia di ruang digital.
Platform digital dalam konteks ini adalah sistem berbasis internet yang memfasilitasi interaksi, transaksi, maupun distribusi konten di ruang daring.
Permen tersebut menetapkan bahwa akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Ketika Henry Ford Menantang Dominasi Yahudi dalam Politik Amerika
Sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Roblox, hingga Bigo Live.
Pengategorian ini tidak semata-mata didasarkan pada jenis konten yang beredar, melainkan juga pada arsitektur digital platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna.
Platform, seperti TikTok, Instagram, dan Roblox, menggunakan pendekatan psikologi perilaku yang kuat untuk meningkatkan durasi menonton (watch time). Bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan kognitif, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan digital, hingga gangguan psikologis.
Tren kebijakan global
Langkah Indonesia bukan yang pertama di dunia. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa.
Australia menjadi salah satu pionir, setelah menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, melalui regulasi yang mulai berlaku 10 Desember 2025.
BACA JUGA:Dorongan dan Tekanan Dunia untuk Deeskalasi Konflik Israel-AS-Iran
Larangan tersebut mencakup platform, seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, dan Snapchat. Dalam kebijakan itu, izin orang tua tidak dapat menjadi pengecualian. Platform yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia.
Sementara itu Denmark mencapai kesepakatan politik pada November 2025 untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, yang ditargetkan menjadi undang-undang pada pertengahan 2026.