Mencari Emas di Tanah Rawan
Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (10/12/2025)--(ANTARA/Akhyar Rosidi)
Dinas ESDM bersama BKSDA menutup lokasi sekaligus menegaskan kembali bahwa Bukit Dundang berada dalam kawasan konservasi. Namun, menutup akses fisik tidak serta-merta menutup motif ekonomi. Selama kebutuhan hidup mendesak, kegiatan semacam ini berpotensi muncul kembali di lokasi lain.
Menjaga Mandalika dari Ancaman Senyap
Mandalika adalah wajah NTB. Setiap peristiwa di sekitarnya, sekecil apa pun, berpotensi mempengaruhi persepsi publik mengenai arah pembangunan daerah.
Munculnya tambang ilegal di radius 1,5 kilometer dari sirkuit internasional bukan hanya mengancam keselamatan penambangnya, tetapi juga mencoreng integritas tata ruang serta keberlanjutan pariwisata.
Oleh karena itu, penanganan masalah ini tidak bisa hanya berhenti pada penutupan lokasi dan imbauan. Diperlukan tata kelola ruang yang lebih progresif di sekitar zona penyangga Mandalika, termasuk tiga langkah strategis yang perlu diprioritaskan:
Pertama, penguatan pemetaan kerentanan. Wilayah berisiko tinggi seperti Bukit Dundang perlu dipetakan secara detail dan diberi tanda peringatan permanen. Informasi berbasis risiko yang mudah dipahami bisa mencegah masyarakat melakukan penggalian tanpa izin.
Kedua, pengawasan perpadu berkelanjutan. Pengawasan harus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah desa, Pemda, BKSDA, dan kepolisian. Patroli rutin, kanal pelaporan warga, serta penggunaan teknologi sederhana seperti kamera pantau dapat mempersempit ruang tumbuhnya aktivitas ilegal.
Ketiga, alternatif ekonomi yang realistis. Di kawasan wisata, peluang kerja non-formal sebenarnya cukup besar. Melalui pelatihan singkat, dukungan UMKM, dan program padat karya, daya tarik penambangan ilegal dapat ditekan. Masyarakat tidak akan mengambil risiko ekstrem jika tersedia pilihan penghidupan yang lebih aman dan berkelanjutan.
BACA JUGA:KN Ganesha, 'Dewa Rakyat' untuk Operasi SAR Sumatera
Secara regulatif, DPRD NTB yang tengah menyusun aturan pertambangan dapat menjadikan kasus Bukit Dundang sebagai momentum memperjelas batas wilayah pertambangan rakyat, mekanisme sanksi, dan perlindungan kawasan konservasi.
Belajar dari Bukit Dundang
Kasus tambang ilegal ini bukan persoalan tunggal. Ia berkelindan dengan ekonomi, tata ruang, pengawasan, hingga dinamika sosial. Nyawa yang melayang adalah bukti bahwa penambangan liar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
Menyelamatkan Bukit Dundang dari pengerukan liar berarti menyelamatkan nyawa, menjaga kawasan konservasi, dan mempertahankan reputasi Mandalika sebagai destinasi berkelas dunia. Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya memoles ruang fisik, tetapi juga menegakkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif.
Jika dilakukan dengan komitmen panjang, Mandalika bukan hanya akan menjadi kawasan yang indah dipandang, tetapi juga kokoh dalam menjaga ruang hidupnya. (Antara)