Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mencari Emas di Tanah Rawan

Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (10/12/2025)--(ANTARA/Akhyar Rosidi)

Di balik hiruk-pikuk itu, risiko justru jauh lebih besar daripada potensi hasil. Posisi lubang berada tepat di tebing pantai yang strukturnya labil. 

Saat dua penambang berada pada kedalaman berbeda dan yang lainnya sibuk memecahkan batu untuk mencari serpihan emas, dinding tanah runtuh tanpa tanda-tanda. Longsoran itu menelan tiga penambang, dua berhasil diselamatkan, sementara Hemaldi tidak tertolong.

Evakuasi dilakukan secara manual, hanya menggunakan tangan dan cangkul. Pemandangan itu menggambarkan betapa kegiatan ini berjalan tanpa standar keselamatan minimal. 

Tidak ada penguatan dinding tebing, tidak ada peralatan pelindung, tidak ada sistem komunikasi darurat, bahkan tidak ada koordinasi pengawasan lapangan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB kemudian menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Secara hukum, kegiatan itu tidak memiliki dasar. 

BACA JUGA:Meneladani Kepemimpinan Mar'ie Muhammad dalam Menjaga Keuangan Negara

Secara ekologis, kawasan itu adalah zona konservasi dan hutan lindung yang sepenuhnya tertutup dari aktivitas ekstraktif. Secara ekonomis, potensi emasnya pun belum pernah terkonfirmasi oleh riset geologi resmi, sehingga lebih mirip peruntungan sesaat.

Ironi ini semakin kuat ketika kita melihat Mandalika sebagai destinasi unggulan yang sedang dibangun besar-besaran. Namun hanya beberapa kilometer dari sana, bukit-bukit masih menyimpan potensi konflik pemanfaatan ruang yang seolah berjalan tanpa garis pembatas yang jelas.

Kontras Pembangunan dan Kesadaran Ruang

Dalam kejadian seperti yang menimpa Hemaldi, terlihat jelas bahwa pembangunan fisik tidak selalu diiringi penguatan pemahaman ruang di tingkat akar rumput. 

Begitu kabar adanya emas menyebar dari mulut ke mulut, kebutuhan ekonomi langsung mengalahkan larangan kawasan konservasi. Informasi mengenai status kawasan tidak tersosialisasi dengan baik, sementara tekanan hidup membuat risiko tinggi menjadi pilihan yang dianggap layak dicoba.

Pemerintah desa mengakui bahwa sebagian besar penambang bukan warga setempat. Hal ini menciptakan jarak komunikasi antara aparat desa dan para pendatang yang mengejar peruntungan. 

Bahkan kabar mengenai pungutan tertentu sempat mencuat, menunjukkan bahwa ekosistem informal cepat terbentuk, meski belum tentu benar keberadaannya.

Pengawasan formal sebenarnya telah berjalan. Polres Lombok Tengah memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, dan melakukan olah TKP. 

BACA JUGA:Mencari Titik Balik Ketahanan Ekologis Pembangunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan