Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Reformasi Pengawasan Internal untuk Pemerintahan Akuntabel, Transparan

Ilustrasi - Pembinaan oleh KPK terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah-Akhmad Nazaruddin Lathif-ANTARA

Adanya multitafsir seperti ini perlu dilakukan evaluasi apa saja yang menjadi objek pengawasan yang dimaksud oleh pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang spip. Agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda, perlu menyebutkan secara eksplisit seluruh objek pengawasan sehingga nantinya tidak mengurangi kualitas pengawasan atau menghambat pelaksanaan pengawasan yang dilakukan.

Dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas, BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya.

Frasa ‘koordinasi kegiatan’ dalam peraturan pemerintah tersebut belum memberikan amanat yang tegas dan jelas bagaimana sebenarnya koordinasi efektif yang diamanatkan. Norma tersebut tidak memberikan pengaturan yang memadai mengenai bentuk/cara koordinasi antara BPKP dengan Itjen/nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern di kementerian/lembaga, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari disharmoni kewenangan antara BPKP dan inspektorat. Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa instansi pengawas, yaitu BPK sebagai eksternal auditor, BPKP sebagai internal auditor.

BACA JUGA:Esensi Pengelolaan Rekening Dormant untuk Ekonomi yang Berkeadilan

Oleh karena itu, yang menjadi evaluasi adalah perlu dilakukan penegasan bagaimana bentuk koordinasi dengan SOP dan kewenangan yang jelas, lengkap dan benar-benar diterapkan, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BPKP dan inspektorat/auditor internal pemerintah lainnya.

Evaluasi lainnya adalah amanat dari Pasal 56 yaitu: “Aparat pengawasan intern pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus independen dan objektif.” Frasa ‘independen dan objektif’ adalah dua kata yang menjadi tantangan pelaksanaan pengawasan intern pemerintah saat ini.

Apabila dianalisis kata per kata, independensi menurut Mulyadi (2013:26) berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sedangkan objektif adalah keadaan yang sebenarnya tanpa ada pengaruh pendapat atau pun pandangan pribadi.

Lebih lanjut, pasal tersebut sebenarnya mengamanatkan bahwa aparat pengawas intern pemerintah yang diharuskan independen adalah dimulai dari kelembagaan, karena pada dasarnya frasa ‘independen’ yang dimaksud bukanlah orang, namun badan hukum. Padahal dalam realita pelaksanaan di lapangan, aparat pengawas intern pemerintah bukanlah lembaga independen, apalagi bukan juga lembaga independen negara. Karena pada hakikatnya badan hukum independen di Indonesia diatur secara tegas independensinya baik langsung maupun tidak langsung di dalam undang-undang.

BACA JUGA:Pemberantasan TPPU & Agenda Keadilan Sosial

Posisi Regulasi

Belum lagi, kalau kita berbicara keberadaan APIP di tingkat kabupaten/kota/provinsi, UU Pemda menyatakan dengan tegas bahwa: “Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.”

Intinya regulasi tersebut sudah mengunci baik secara hukum maupun praktis bahwa atasan inspektur di daerah adalah kepala daerah. Artinya, secara kelembagaan pun sudah terindikasi inkapasitas, dan sulit untuk menjalankan fungsi dalam organisasi secara objektif dan berkualitas. Jadi, kalau kepala daerahnya memang sudah koruptif sejak awal, maka APIP sudah pasti akan dilemahkan. Sebaliknya, jika kepala daerahnya bersih dan berintegritas, sudah pasti APIP semakin objektif dan berkualitas dalam mengawasi.

Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dalam manajemen organisasi diperlukan tone of the top untuk mencapai terwujudnya tujuan dari organisasi tersebut.

Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif.

BACA JUGA:Inovasi Regulasi, Kebijakan Fiskal dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan