Dari Rojali Hari Ini, Menuju Pahlawan Finansial Esok Hari
Ilustrasi: Seorang pengunjung melihat produk sepatu di mal Grand Indonesia--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/am)
Lalu datang pilar ketiga: siklus adiktif antara judol dan pinjaman online (pinjol). Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan fakta mencengangkan: jutaan pelaku judol juga tercatat sebagai debitur di luar sistem perbankan resmi.
Kecanduan berjudi mendorong mereka mencari pembiayaan cepat, dan pinjol ilegal pun menjelma menjadi saluran utama untuk memenuhi hasrat tersebut, menciptakan siklus hutang yang terus berulang dan makin mengakar.
Data kuartal I tahun 2025 yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap realitas mencengangkan: praktik judol kini merambah usia sangat muda. Tercatat, pemain berusia antara 10 hingga 16 tahun telah menyetor lebih dari Rp2,2 miliar.
Sementara kelompok usia 17 sampai 19 tahun mencatatkan deposit hingga Rp47,9 miliar. Angka tertinggi berasal dari kelompok usia 31 hingga 40 tahun, yang menyumbang lebih dari Rp2,5 triliun dalam bentuk deposit ke situs-situs judi online.
Lebih mengkhawatirkan lagi, 71,6 persen pelaku judol berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan diketahui memiliki pinjaman non-perbankan, baik dari pinjaman online ilegal maupun koperasi tak berizin.
Ini menunjukkan adanya siklus destruktif yang berlangsung diam-diam: ketika dana pribadi ludes untuk berjudi, mereka terdorong mencari “bantuan cepat” dari pinjol ilegal guna mengejar kerugian yang tak pernah kembali.
BACA JUGA:Inovasi Regulasi, Kebijakan Fiskal dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Dampaknya bukan sekadar ekonomi. Gelombang masalah sosial muncul tanpa filter: stres berat, depresi, konflik rumah tangga, bahkan tindak kriminalitas mulai dari pencurian hingga kekerasan. Masalah yang awalnya bersifat pribadi kini menjelma menjadi krisis sosial kolektif.
Untuk menghentikan spiral ini, dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga revolusi nilai. Masyarakat perlu dibangunkan dari mimpi palsu “uang mudah”, dan kembali pada etos kerja sehat yang berpijak pada integritas.
Prinsip “berusaha dari yang baik”, yakni menjemput rezeki melalui jalan halal dan etis, harus ditanamkan kembali, bukan sekadar sebagai dogma, melainkan sebagai pilihan sadar untuk membebaskan diri dari eksploitasi sistemik.
Sebab, di balik kilauan cepat-cepat kaya lewat judol dan pinjol, tersembunyi logika eksploitatif yang merampas akal, waktu, dan masa depan.
Setelah kompas moral kembali terpasang, langkah berikutnya adalah menyediakan alternatif nyata yang mampu memberdayakan, bukan sekadar menasihati. Sebab, akar dari keputusasaan sering kali tumbuh dari rasa tidak berdaya dalam melihat—atau menciptakan—peluang.
Di titik ini, pendekatan “peta kekuatan diri” muncul sebagai alat transformatif. Konsep ini mengajak individu untuk menyadari potensi produktif alami dalam dirinya. Apakah kekuatannya berada pada daya cipta, yakni kemampuan menghasilkan produk atau layanan?
BACA JUGA:Kwik Kian Gie, Sang Nasionalis dan Penjaga Nalar Ekonomi Bangsa
Atau justru pada daya hubung, yaitu bakat dalam membangun jaringan, menjalin komunikasi, dan berkolaborasi? Atau mungkin pada daya atur, kekuatan untuk mengelola sistem, data, dan strategi secara efisien?