Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Saatnya Kebijakan Moneter Lebih Demokratis

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebagai pemimpin delegasi Republik Indonesia dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20 pada 17-18 Juli 2025 di Durban, Afrika Selatan-Bank Indonesia-ANTARA/HO

Selama lebih dari dua dekade, independensi bank sentral telah menjadi doktrin utama dalam tata kelola ekonomi modern, termasuk di Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, diamanatkan sebagai lembaga independen yang terbebas dari campur tangan pemerintah. Sejak itu, segala keputusan moneter mulai dari suku bunga acuan hingga pengendalian inflasi—dikelola oleh teknokrat yang dipercaya bekerja berdasarkan prinsip rasional dan ilmiah.

Namun, dalam dunia yang semakin kompleks, muncul pertanyaan yang dulu dianggap tabu: apakah independensi bank sentral benar-benar selaras dengan prinsip demokrasi?

Demokrasi tidak hanya soal pemilu dan kebebasan berpendapat, tetapi juga menyangkut sejauh mana lembaga-lembaga publik tunduk pada akuntabilitas rakyat. Dalam sistem demokratis, pengadilan harus netral, parlemen harus representatif, dan eksekutif harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:Negara Bisa Kaya dari Data, Asal Tidak Gagal Paham Digital

Lalu bagaimana dengan lembaga yang mengatur urat nadi ekonomi negara yakni uang? Ketika bank sentral diberi kebebasan penuh menentukan arah kebijakan moneter tanpa kontrol rakyat yang memadai, apakah itu bukan sebuah pengecualian yang patut dipertanyakan?

Selama ini, dalih utama independensi bank sentral adalah kebutuhan untuk menjaga stabilitas harga. Teori ekonomi klasik menyebut bahwa tekanan politik, terutama dari pemerintahan yang ingin membiayai defisit atau menggenjot pertumbuhan menjelang pemilu, bisa mendorong pencetakan uang secara berlebihan dan menyebabkan inflasi.

Oleh karena itu, bank sentral harus dijauhkan dari politik agar dapat fokus pada tujuan jangka panjang. Model seperti ini disebut dengan "independensi instrumen", di mana bank sentral memiliki kewenangan penuh memilih alat kebijakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu stabilitas nilai rupiah.

Namun kenyataannya, kebijakan moneter bukanlah kebijakan teknis yang netral. Setiap keputusan moneter pasti memiliki dampak distribusi.

Kenaikan suku bunga misalnya, bisa menekan inflasi, tetapi juga menyebabkan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses kredit, meningkatkan pengangguran, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, suku bunga rendah mendorong konsumsi dan investasi, tetapi juga bisa memicu gelembung aset dan meningkatkan ketimpangan kekayaan karena aset-aset seperti saham dan properti makin mahal.

BACA JUGA:Ketika Solidaritas Menjadi Penjaga Nyawa

Dalam kondisi seperti ini, dapatkah kita mengklaim bahwa kebijakan bank sentral adalah urusan teknokrat murni?

Contoh paling jelas terlihat selama pandemi COVID-19. Ketika pemerintah Indonesia kekurangan ruang fiskal untuk membiayai penanganan pandemi, Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana melalui skema burden sharing.

Langkah ini memang dilakukan dalam koordinasi dengan pemerintah dan bersifat sementara, tetapi menandai titik penting dalam sejarah moneter Indonesia: independensi BI dilenturkan demi kebutuhan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan