Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Esensi Pajak E-Commerce dan Lompatan Perpajakan Digital Indonesia

Ilustrasi - Petugas pajak daerah memasang alat pemantau transaksi digital (tapping box) di salah satu restoran di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/5/2025)-Irwansyah Putra-ANTARA FOTO

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengadopsi pendekatan digital dalam pungutan pajak. Beberapa negara bahkan telah melangkah lebih jauh, seperti yang dilakukan oleh Australia yang menerapkan vendor collection model dalam GST untuk platform seperti Uber dan Airbnb, di mana platform wajib memungut dan menyetor pajak atas transaksi pengguna.

BACA JUGA:Relevansi Gagasan Sjahrir dan Soemitro tentang Kesejahteraan Sosial

Uni Eropa melalui e-commerce VAT reform 2021 mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab atas pemungutan PPN atas barang kiriman lintas negara, khususnya dari luar UE. Demikian pula India yang sudah menerapkan skema Tax Collected at Source (TCS) bagi e-commerce operator sebesar 1% dari nilai bruto penjualan, serta Amerika Serikat melalui Marketplace Facilitator Laws di lebih dari 40 negara bagian mengharuskan Amazon, eBay, dan semacamnya untuk memungut pajak penjualan, bukan pelaku UMKM di platform mereka.

Meski terobosan ini patut diapresiasi, masih ada tantangan yang harus diantisipasi, antara lain kepatuhan Informasi dari Pedagang dimana banyak pelaku UMKM belum familiar dengan administrasi perpajakan digital. Hal yang mesti diperhatikan adalah kesiapan sistem marketplace yang tidak semua platform memiliki sistem mutakhir untuk memisahkan objek pajak secara real time.

Berikutnya yang tidak kalah penting adalah potensi sengketa terutama jika pedagang merasa dipungut pajak padahal merasa berhak atas pengecualian. Untuk itu edukasi massal, penyediaan dashboard informasi digital oleh Ditjen Pajak, dan kolaborasi erat antara Ditjen Pajak, Kementerian Kominfo, serta marketplace menjadi kunci sukses implementasi PMK ini, sehingga penerapan PMK 37 Tahun 2025 menjadi langkah cerdas dan modern. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan negara, tapi juga membangun sistem pajak yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap zaman. Marketplace kini tidak lagi hanya sebagai tempat transaksi, tapi juga mitra fiskal.

Dengan penerapan yang konsisten, didukung literasi digital pelaku usaha yang meningkat, serta sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, maka cita-cita reformasi perpajakan berbasis digital akan semakin nyata;  Indonesia sedang menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tidak boleh tertinggal oleh lompatan teknologi. (ant)

Oleh: Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan