Upaya Membasmi Premanisme
Puluhan preman digiring petugas saat ekspos pengungkapan kasus aksi premanisme di Mapolres Karawang-Ali Khumaini-ANTARA
Guru Besar Kriminologi UI Adrianus Eliasta Meliala menilai bahwa munculnya kejahatan premanisme ini merupakan kombinasi dari beberapa hal, yaitu keterbatasan ekonomi, pendidikan rendah, mental menerabas atau cari gampang, struktur mobilitas politik yang macet, serta penegakan hukum yang lemah.
Pendidikan rendah, kata dia, menjadikan orang tidak mampu berkompetisi sehingga hanya dengan berkumpul saja, mereka memiliki nilai tawar lebih. Selain itu, ekonomi terbatas juga menjadikan kegiatan preman sebagai hal yang menarik karena dengan upaya terbatas, bisa memperoleh banyak uang.
Pendidikan pun menjadi hal krusial utama yang harus diperbaiki. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pun telah mencanangkan program Sekolah Rakyat, yaitu pendidikan berasrama yang ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Saat ini, sudah terdapat 65 titik wilayah yang siap menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Jika dijalankan dengan maksimal, program ini diharapkan bisa memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang mencari penghidupan melalui kejahatan premanisme.
BACA JUGA:Meninjau Ulang Kualitas Pekerjaan di Indonesia
Masalah lain yang harus dibenahi adalah aksi premanisme dengan memanfaatkan tunggangan ormas. Sebagaimana kata Adrianus, fenomena ini terjadi karena macetnya mobilitas sosial politik.
“Jika dikatakan ormas adalah sumber kader parpol, maka sedikit sekali kader ormas yang bisa menjadi calon legislatif ataupun calon eksekutif,” ujarnya.
Tidak adanya kesempatan bagi anggota ormas untuk melanjutkan karier menyebabkan munculnya oknum yang menunggangi ormas guna melancarkan aksi premanismenya, misalnya dengan melakukan pemerasan.
Maka, dalam hal ini, pemerintah perlu menegaskan lagi tugas dan fungsi ormas dalam undang-undang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemasyarakatan agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.
Menurut mantan Kapolri itu, salah satu hal yang perlu pengawasan ketat adalah transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Pro dan Kontra: Mengkaji Kebijakan Pembangunan Karakter ala KDM
Gagasan revisi tersebut turut diamini oleh Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Adapun Eddy menilai bahwa revisi UU Ormas tersebut dapat mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
Kini, gagasan revisi UU Ormas berada di tangan pemerintah untuk diputuskan akan dijalankan atau tidak. Meski begitu, upaya ikhtiar tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat yang menantikan kestabilan keamanan dan sosial di negeri khatulistiwa ini. (antara)
Oleh: Nadia Putri Rahmani