DPR: Merchant yang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah-Nurul Fitriana-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyoroti video viral yang menampilkan seorang nenek ditolak membeli roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar hukum karena rupiah masih menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.
Said Abdullah menjelaskan, penggunaan rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penolakan terhadap pembayaran tunai bisa berimplikasi hukum, termasuk pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 Desember.
Ia menekankan kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai. Edukasi masyarakat dan merchant penting agar memahami kewajiban menerima rupiah.
BACA JUGA:Kasus Penolakan Tunai di Toko Roti, BI: Pembayaran Tunai Tetap Diperlukan
BACA JUGA:DPR Minta Menkeu dan BI Tindak Gerai yang Tolak Pembayaran Tunai
BACA JUGA:Menteri Maman: Pelaku UMKM yang Gunakan QRIS Harus Tetap Terima Pembayaran Tunai
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegas Said.
Politikus PDI Perjuangan ini mendorong Bank Indonesia (BI) untuk menegaskan aturan kepada pelaku usaha. Menurutnya, digitalisasi pembayaran tidak boleh menghapus opsi pembayaran tunai karena pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan tersebut.
Said membandingkan praktik dengan negara lain. Di Singapura, yang dikenal maju dengan sistem cashless, tetap menyediakan pembayaran tunai hingga 3.000 SGD, dan banyak negara maju lainnya juga melayani pembayaran tunai.
Ia menekankan, DPR mendukung penggunaan pembayaran nontunai, namun opsi tunai wajib tersedia, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur internet.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang rupiah dapat ditindak,” pungkasnya. (JPC)