Mengobati Luka Menganga dalam Pendidikan Dokter Spesialis
Ilustrasi - Pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual-Ardika/am-ANTARA
BACA JUGA:Gerakan #MeToo: Dari Media Sosial ke Perubahan Sosial
Oleh karena itu, perlu ada sejumlah langkah, seperti evaluasi psikologis berkala sebagai bagian dari kurikulum tersembunyi pendidikan dokter spesialis, dilakukan setiap 6 bulan atau tiap transisi rotasi besar.
Terkait status ambigu para peserta PPDS, secara hukum, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) adalah peserta pendidikan klinik lanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
Para peserta masuk ke rumah sakit bukan sebagai pegawai tetap, melainkan untuk menjalani rotasi pembelajaran praktik profesional. Namun pada kenyataannya, para peserta bekerja layaknya dokter definitif, yang memegang wewenang klinis, mengakses data pasien, hingga memutuskan tindakan yang terkadang tanpa pengawasan yang layak.
Puspita menilai, ketika peserta didik diberi beban dan akses pelayanan, tapi tidak diletakkan dalam sistem otorisasi dan pengawasan yang ketat, maka lahirlah area abu-abu mengenai tanggung jawab klinis.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto juga menggarisbawahi perlunya membatasi waktu kerja atau pendidikan residen. Dia selalu menekankan untuk membatasi waktu maksimal 40-50 jam kerja atau belajar per minggunya.
BACA JUGA:RUU KUHAP Kuatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
Slamet juga menyebutkan perlunya SOP yang jelas terkait penanganan atau pemeriksaan lab, bius, dan semacamnya, dan tidak boleh memeriksa pasien sendirian.
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) juga mendorong penguatan sistem etika, termasuk SOP interaksi antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien. Rumah sakit pendidikan harus memiliki standar etik dan pengawasan yang tegas dalam kesehariannya.
Menata mental
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan bahwa kejadian-kejadian ini mencederai rasa keadilan, martabat kemanusiaan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran serta RS sebagai tempat belajar dan memberikan pelayanan.
Peristiwa-peristiwa itu bukan kasus individual semata, sehingga perlu ada perbaikan secara sistematis untuk menangani sejumlah permasalahan yang mendasar, contohnya beban mental dan finansial. Kemendiktisaintek pun berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan membentuk komite bersama untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran.
BACA JUGA:Pascatarif, Trump Versus Powell akan Jadi Guncangan Global Berikutnya?
Dari Kementerian Kesehatan, ada sejumlah inisiatif signifikan yang bakal dilaksanakan, yakni pengecekan kesehatan mental secara berkala, yakni enam bulan sekali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun memberi mandat bagi para direktur rumah sakit pendidikan kesehatan untuk rutin bertemu langsung dengan para peserta, untuk melihat kondisi para pelajar itu serta mengintervensi apabila ada risiko atau masalah yang muncul.
Bahkan, dia mengungkapkan komitmennya untuk meluangkan waktunya guna bertemu dengan para peserta dan memastikan kesejahteraan mental dan fisik mereka.
Pembenahan lainnya yakni dengan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta PPDS agar bisa bekerja sebagai dokter umum. Hal ini karena para peserta umumnya sudah berkeluarga, dan selama belajar mereka tidak mendapatkan penghasilan, sehingga beban finansial mereka bertambah.