Kemenaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Fleksibel dan Tak Berlaku di Semua Sektor
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Kemnaker RI-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan swasta terkait penerapan kebijakan work from home bagi karyawan. Namun, penerapannya bersifat fleksibel dan tidak berlaku untuk semua sektor pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, surat edaran tersebut tidak mengatur hari tertentu bagi perusahaan dalam menerapkan WFH. Penyesuaian diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya," kata Yassierli di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis 8 April.
Ia menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti sektor kesehatan, energi, dan infrastruktur.
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pekerjanya tetap harus bekerja secara langsung.
BACA JUGA:Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH 1 Hari Seminggu
BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Pilih Jumat untuk WFH ASN
"Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju," tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut, WFH dapat diterapkan maksimal satu hari dalam satu pekan. Meski bekerja dari rumah, karyawan tetap menerima gaji penuh dan kebijakan ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
"Surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM)," ujar Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah adaptif dalam mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu produktivitas dan kinerja industri. (beritasatu)