Ini Alasan Pemerintah Pilih Jumat untuk WFH ASN
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara karena beban kerja pada hari tersebut dinilai lebih ringan dibanding hari kerja lainnya. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas tanpa mengganggu layanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan aktivitas kerja pada Jumat umumnya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis. Di sejumlah instansi, beban kerja bahkan hanya berlangsung sebagian dari hari kerja biasa.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Selain mempertimbangkan tingkat aktivitas, kebijakan ini juga mengacu pada praktik sejumlah kementerian yang telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital sejak pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026
BACA JUGA:Kemendagri Pastikan Kebijakan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik
Meski demikian, pemerintah memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap beroperasi normal. Layanan seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tidak mengikuti skema WFH secara penuh.
"Pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan," ujar Airlangga.
Kebijakan WFH bagi ASN ini berlaku di instansi pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi setelah dua bulan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari MenPANRB dan Mendagri," jelasnya.
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah," kata Airlangga.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dengan tetap menjaga efektivitas layanan dan produktivitas aparatur negara. (antara)