Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH 1 Hari Seminggu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026)-Harianto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan work from home atau WFH satu hari dalam sepekan. Sejumlah sektor tetap harus bekerja penuh karena kebutuhan operasional yang tidak bisa dilakukan secara jarak jauh.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi sektor tertentu, sementara sektor lain yang berkaitan dengan layanan vital tetap dikecualikan.
"Imbauan itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Misalnya terkait dengan sektor energi, sektor kesehatan, layanan publik, dan seterusnya. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan," kata Yassierli di Jakarta, Rabu.
Secara rinci, sektor yang tidak dapat menerapkan WFH antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
Selain itu, sektor energi yang mencakup bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga termasuk dalam kategori yang harus tetap beroperasi penuh.
BACA JUGA:WFH ASN Berlaku Usai Lebaran, Kecuali Sektor Pelayanan Publik
BACA JUGA:Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji, Perusahaan Wajib Bayar Penuh
Pengecualian juga berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah.
Sektor ritel dan perdagangan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, juga tetap harus berjalan normal.
Selanjutnya, sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik dalam operasional mesin tidak dapat menerapkan WFH. Hal yang sama berlaku untuk sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, dan keamanan.
Sektor makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan bursa efek juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 bagi sektor yang memungkinkan.