Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi
Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi Tersangka Korupsi--(Antara)
BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Januari 2026
Ia juga mengingatkan agar kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tidak berhenti pada proses hukum semata.
Menurut Anggota Pansus Haji DPR itu , perkara ini harus menjadi momentum reformasi menyeluruh tata kelola haji nasional.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan total tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” kata Luluk.
Pembenahan tersebut, lanjut dia, penting untuk menjaga muruah ibadah haji, melindungi kepentingan jemaah, serta memastikan pelayanan haji bebas dari kepentingan politik maupun transaksi kuasa.
BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
BACA JUGA:Kemenhaj Atur Kloter Haji 2026, Fokus Hotel, Ketua Kelompok, dan Manasik
Selain proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.