Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenag Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta para pejabat Kementerian Agama serta pengasuh pondok pesantren berfoto bersama usai perayaan Hari Santri 2025 di Taman Mini Indonesia Indah-Kemenag-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis mewujudkan pesantren ramah anak dan memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan yang layak selama menempuh pendidikan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag—baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. “Setiap lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Kemenag telah menyiapkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut, mulai dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan hingga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 yang memperkuat langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Lancar, Kemenag Pastikan Transparansi

BACA JUGA:KPK Dalami Pejabat Kemenag yang Diduga Terima Aliran Dana Kuota Haji

Selain regulasi utama, terdapat pedoman teknis seperti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 yang berisi panduan umum pendidikan pesantren ramah anak tanpa bullying, serta Keputusan Dirjen Nomor 1262 Tahun 2024 yang mengatur pengasuhan ramah anak dengan fokus pada pencegahan kekerasan di area yang berpotensi rawan di pesantren.

Menurut Menag, kebijakan ini juga diperkuat dengan hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah yang dilakukan sepanjang 2023–2024 terhadap 514 pesantren di seluruh Indonesia. Dari riset tersebut, ditemukan sekitar 1,06 persen dari total 43 ribu pesantren memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. 

“Angka ini menjadi perhatian serius Kemenag untuk memperkuat langkah pencegahan, sekaligus mendorong 98,9 persen pesantren lainnya yang relatif tangguh untuk berbagi praktik baik,” kata Nasaruddin.

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Kemenag juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kolaborasi ini mencakup tiga fokus utama: mempromosikan hak anak, mencegah kekerasan melalui pola pengasuhan yang sehat, serta menangani kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan anak.

BACA JUGA:Kemenag Siap Kolaborasi dengan Kemenhaj untuk Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Makkah

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Beltim Gelar Bimbingan Remaja di SMAN 1 Kelapa Kampit

Nasaruddin menjelaskan bahwa kerja sama lintas kementerian ini bertujuan memastikan sistem pendidikan keagamaan, terutama pesantren yang berbasis asrama, memiliki standar perlindungan anak yang jelas dan terukur. 

“Salah satu bentuk konkret adalah penerapan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan. Ini komitmen kami untuk memastikan pesantren benar-benar menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan