Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Ambruk Mushalla Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Mulai Periksa Saksi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Ambraham Abast (tengah) bersama Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol M. Khusnan Marzuki (kanan)-Rizal Hanafi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan mushalla Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. 

Pemeriksaan awal ini dilakukan sejak Senin 13 Oktober oleh tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan para ahli konstruksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, baik akibat kelalaian maupun faktor teknis lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan KUHAP. Setiap pemanggilan saksi harus melalui tahapan administrasi yang lengkap, mulai dari surat panggilan hingga tenggat waktu pemeriksaan. Proses ini disebut sebagai bagian penting untuk menjaga objektivitas penyidikan.

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Polda Jatim sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya kembali dimintai keterangan guna pendalaman terhadap hasil pemeriksaan awal. 

BACA JUGA:Kementerian PU Akan Bangun Kembali Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR: Urus IMB Dulu

BACA JUGA:Basarnas Sebut Evakuasi Ponpes Al Khoziny Gunakan Standar Internasional

Tim penyidik juga tengah menganalisis dokumen proyek, bukti fisik di lapangan, serta kecocokan keterangan antar saksi untuk menguatkan arah penyidikan.

Meski begitu, kepolisian belum merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah sudah mencakup pimpinan pondok atau pihak kontraktor. Abast menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan sesuai etika, terutama terhadap keluarga korban dan para santri yang selamat. 

Mengingat sebagian besar masih dalam suasana duka, tim penyidik diminta berhati-hati agar proses tidak menimbulkan tekanan psikologis tambahan.

Kasus ambruknya mushalla di Ponpes Al Khoziny ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu diambil setelah hasil gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran pidana dalam bentuk kegagalan konstruksi bangunan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan