Persiapan Haji 2026 Capai 25 Persen, Target Pelunasan pada November hingga Desember 2026
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf (kiri) bersama Kepala BPKH Fadlul Imansyah di International Hajj Fund Forum di Jakarta (8/10)-Hilmi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan, progres persiapan saat ini telah mencapai sekitar 25 persen. Pemerintah menargetkan calon jemaah haji mulai melunasi biaya perjalanan haji pada November hingga Desember tahun ini.
Dalam acara International Hajj Fund Forum di Jakarta, Selasa 8 Oktober, Irfan menegaskan bahwa besaran biaya haji 2026 belum ditetapkan. Pemerintah akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2026 yang akan menetapkan besaran ongkos haji, termasuk komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah. Dengan demikian, calon jemaah haji yang sudah masuk daftar keberangkatan 2026 bisa mulai menyiapkan dana sejak dini.
Selain urusan biaya, Irfan juga menekankan pentingnya kesiapan fisik dan kesehatan jemaah. Pemerintah akan memperketat ketentuan istitoah kesehatan sesuai permintaan otoritas Arab Saudi. “Saudi akan melakukan pemeriksaan kesehatan acak di bandara. Jika ditemukan jemaah yang tidak memenuhi syarat istitoah, mereka bisa langsung dipulangkan,” ujarnya. Ia mengimbau calon jemaah untuk mulai menjaga kondisi tubuh dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar siap berangkat dalam kondisi prima.
BACA JUGA:BPK Selesai Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Umumkan Hasilnya
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Telusuri Cara Asosiasi Pesan Akomodasi di Arab Saudi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memastikan kesiapan pendanaan. BPKH telah menyetorkan uang muka sebesar Rp2,7 triliun kepada pemerintah Arab Saudi untuk keperluan pemesanan tenda di Arafah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan persiapan teknis haji 2026.
Fadlul menjelaskan, mulai tahun ini BPKH akan berperan lebih aktif dalam proses persiapan haji, tidak hanya sebagai pihak pembayar. BPKH juga akan terlibat dalam pengadaan layanan dan penawaran harga kebutuhan operasional jemaah di Arab Saudi, seperti akomodasi hotel, katering, dan transportasi.
“Sesuai Undang-Undang Haji yang baru, peran BPKH kini lebih luas. Kami siap memastikan seluruh kebutuhan dana dan operasional bisa terpenuhi tepat waktu,” jelasnya.
Sebagai lembaga pengelola dana haji, BPKH menyalurkan hasil investasi dana jemaah untuk subsidi biaya haji setiap tahun. Skemanya, biaya riil haji pada 2025 mencapai Rp89,4 juta per orang, sementara jemaah hanya menanggung Rp55,4 juta. Selisihnya ditutup menggunakan hasil pengelolaan dana investasi haji. Skema serupa juga akan diterapkan untuk musim haji 2026.
Dengan langkah terencana dari Kementerian Haji dan BPKH, pemerintah memastikan persiapan ibadah haji 2026 berjalan sesuai target, baik dari sisi pendanaan, infrastruktur, maupun kesiapan jemaah. (jpc)