Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Nadiem Usai Ditetapkan Tersangka: Saya Tidak Melakukan Apa Pun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Keme-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak melakukan apapun dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program tersebut. 

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujarnya saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis.

Saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, ia menyampaikan bahwa dirinya mengutamakan kejujuran dan integritas serta meyakini kebenaran akan terungkap. 

Nadiem juga menyampaikan pesan penguatan untuk keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih balita, agar tetap tabah menghadapi proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Resmi Tersangka

BACA JUGA:Kompol Kosmas Ngaku Baru Tahu Affan Kurniawan Terlindas Rantis Usai Video Viral

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis sore. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem sebagai Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek meski pengadaan belum dimulai. 

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan menteri itu akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya ialah Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur SMP dan kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama. 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan