Ribuan Aduan Masuk, OJK Tutup 953 Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal I 2026
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026)-Imamatul Silfia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencatat telah menutup 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026. Penindakan ini dilakukan setelah OJK menerima lebih dari 10 ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan, total pengaduan yang diterima sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai 10.516 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 laporan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal, 1.933 laporan terkait investasi ilegal, dan 68 laporan mengenai praktik gadai ilegal.
“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi juga kami blokir,” ujar Dicky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:OJK Catat Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp100,69 Triliun per Februari 2026, Naik 25,75 Persen
Selain itu, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center juga telah memblokir 460.270 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan. Angka ini merupakan akumulasi sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.
Total dana korban yang berhasil diamankan dari pemblokiran rekening tersebut mencapai Rp585,4 miliar.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,” jelas Dicky.
Dalam upaya pencegahan, Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses penipuan melalui pemblokiran 94.294 nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas ilegal.
Ke depan, langkah ini akan diperkuat melalui kolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi agar penanganan penipuan dapat lebih efektif.
BACA JUGA:Konsultan Keuangan Desak OJK Perketat Pengawasan Pindar Usai Putusan KPPU soal Kartel Bunga
Dari sisi pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan selama periode Januari hingga Maret 2026.
Sanksi tersebut meliputi 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha, 3 instruksi tertulis kepada 3 pelaku usaha, serta 15 sanksi denda kepada 13 pelaku usaha.
Selain itu, dalam pengawasan perilaku industri, OJK juga memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.