Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Konsultan Keuangan Desak OJK Perketat Pengawasan Pindar Usai Putusan KPPU soal Kartel Bunga

Ilustrasi - pinjaman online (Pinjol)-Ist-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP menilai Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Departemen Pengawasan Financial Technology, perlu meningkatkan kontrol terhadap sektor pinjaman daring atau pindar guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Desakan tersebut menguat menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman daring.

Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan,” ujar Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam praktik pinjaman daring, terutama terkait tingginya suku bunga serta tenor pinjaman yang relatif singkat.

BACA JUGA:KPPU Diminta Perjelas Analisis Batas Bunga Pinjaman Daring, Bedakan Price Cap dan Price Fixing

BACA JUGA:KPPU Periksa 96 Perusahaan Pinjaman Online, Perbedaan Price Cap dan Price Fixing Jadi Sorotan

Kondisi tersebut dinilai memberatkan debitur, khususnya kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan yang menjadi pengguna utama layanan pindar.

Selain itu, Elvi juga menyoroti praktik penagihan yang masih kerap dilakukan secara tidak etis dan cenderung intimidatif.

Ia meminta OJK memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar penagihan yang manusiawi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal,” tambahnya.

Ke depan, Elvi mendorong adanya perbaikan signifikan dalam industri ini, mulai dari penetapan bunga yang lebih wajar, penyesuaian tenor agar tidak merugikan konsumen, hingga penerapan metode penagihan yang beretika.

Ia juga mengingatkan masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutup Elvi. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan