Harga CPO April 2026 Naik 5,41 Persen, Permintaan Tinggi dan Situasi Geopolitik Jadi Pemicu
Ilustrasi pabrik kelapa sawit (Kemendag)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau CPO untuk periode 1 sampai 30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metrik ton. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya dan berdampak pada kenaikan bea keluar serta pungutan ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa harga referensi tersebut meningkat sebesar 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dibandingkan Maret 2026 yang berada di level 938,87 dolar AS per metrik ton.
"Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Seiring kenaikan harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar CPO untuk April 2026 sebesar 148 dolar AS per metrik ton.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 600 Ribu Ha Kebun Sawit untuk Genjot CPO, Ciptakan 800 Ribu Lapangan Kerja
BACA JUGA:Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22 Persen, Dipicu Permintaan India dan Tiongkok
Penetapan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Selain itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS per metrik ton atau setara 12,5 persen dari harga referensi periode April 2026. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan rata rata harga dalam periode 20 Februari hingga 19 Maret 2026.
Dalam periode tersebut, harga rata rata di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 896,94 dolar AS per metrik ton, Bursa Malaysia sebesar 1.082,31 dolar AS per metrik ton, dan harga di Port Rotterdam mencapai 1.319,84 dolar AS per metrik ton.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari 40 dolar AS di antara tiga sumber harga, maka perhitungan harga referensi menggunakan dua sumber yang berada di sekitar median dan paling mendekati nilai tengah.
Untuk produk turunan, minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per metrik ton.
Penetapan daftar merek produk tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 561 Tahun 2026 yang mengatur kategori minyak goreng kemasan bermerek dengan berat hingga 25 kilogram. (antara)