Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

LPS Siap Terapkan Penjaminan Polis Asuransi Lebih Cepat pada 2027

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba bersama Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Dimas Yuliharto, dan Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi da-Muhammad Heriyanto-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan untuk menerapkan program penjaminan polis asuransi pada 2027, lebih cepat dari jadwal semula 2028, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan percepatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus mendorong pertumbuhan premi. 

“Program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. 

Berdasarkan pengalaman LPS dalam penjaminan simpanan, kepercayaan publik terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga naik,” ujarnya saat Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

BACA JUGA:LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,5 Persen per Oktober 2025

Purba menambahkan, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan 7,7 persen sebelum program berjalan. 

Pengalaman serupa tercatat di Malaysia, di mana penerapan penjaminan polis asuransi meningkatkan pertumbuhan premi. Pada tiga tahun sebelum program berlaku 2007-2009, pertumbuhan rata-rata premi asuransi hanya 5,5 persen per tahun. Setelah penjaminan polis diterapkan pada 2010, pertumbuhan rata-rata premi meningkat menjadi 9,7 persen per tahun pada 2011-2013.

LPS menyiapkan tiga skema jaminan dalam program ini. Pertama, jaminan klaim polis, yang menjamin pembayaran klaim penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi bermasalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, sehingga manfaat polis tetap berjalan. Ketiga, pengembalian polis jika pengalihan tidak memungkinkan, dengan pembayaran sesuai batas penjaminan. 

Nilai pertanggungan diproyeksikan antara Rp500 juta-Rp700 juta, mencakup sekitar 90 persen rata-rata polis di Indonesia. Skema ini akan otomatis berlaku tanpa perlu pilihan dari pemegang polis.

BACA JUGA:15 Asuransi BUMN Akan Merger Jadi 3, Perkuat Kapasitas dan Daya Saing

Program penjaminan polis akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang menetapkan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin.

Tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah, tercatat hanya 1,40 persen per akhir 2024, dibandingkan Filipina 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen. Angka ini juga jauh di bawah rata-rata negara maju yang berada di level 9-10 persen.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyebut rendahnya penetrasi dipengaruhi oleh maraknya kasus gagal perusahaan asuransi yang menurunkan kepercayaan publik. “Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” jelasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan