Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK

Ilustrasi: Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK--

Bersikaplah jujur dan terbuka. Jelaskan kondisi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, misalnya kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau alasan medis.

Kamu juga bisa menyampaikan bahwa akan menghubungi pihak pemberi pinjaman langsung untuk menyusun rencana pembayaran.

Namun hati-hati --jangan pernah menjanjikan sesuatu yang tidak bisa kamu tepati, karena bisa memperumit situasi di kemudian hari.

BACA JUGA:Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025: Dilarang Intimidasi, Ada Batas Waktu Penagihan

4. Periksa Surat Kuasa Jika Ada Penyitaan Barang

Jika mereka datang dengan niat menyita barang, minta surat kuasa penagihan resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pinjol. Surat kuasa ini wajib berisi:

  • Nama perusahaan pinjol
  • Nama debt collector
  • Nomor kontrak pinjaman
  • Rincian barang yang akan disita

Tanpa surat kuasa sah, kamu tidak berkewajiban menyerahkan apapun.

5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Dalam hukum, penyitaan barang oleh lembaga keuangan hanya bisa dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa barang jaminan memang telah didaftarkan secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen itu, tolak penyitaan. Jangan biarkan barangmu diambil secara ilegal.

Perlindungan Hukum bagi Debitur

Debitur juga memiliki hak hukum yang kuat dalam menghadapi penagihan pinjol. Jika merasa diteror, dilecehkan, atau diintimidasi, segera lakukan langkah berikut:

  • Laporkan ke OJK melalui kontak resmi 157 atau situs konsumen.ojk.go.id.
  • Simpan semua bukti percakapan, pesan, dan rekaman suara jika terjadi ancaman.
  • Laporkan ke polisi apabila debt collector melanggar hukum atau melakukan kekerasan.

BACA JUGA:Kenali Tanda HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya, Ini Penjelasan Ahli Fintech

Ingat, OJK hanya mengizinkan penagihan dilakukan oleh platform pinjol yang sudah berizin resmi. Jika penagih datang dari aplikasi pinjol ilegal, kamu berhak menolak dan langsung melapor.

Bijak Menghadapi dan Mengelola Utang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan