Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK

Ilustrasi: Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Ketika berbicara soal pinjaman online alias pinjol, tak sedikit masyarakat yang punya pengalaman pahit. Bukan hanya soal bunga tinggi atau jatuh tempo yang cepat, tapi juga tentang cara penagihan yang sering dianggap menekan dan tidak manusiawi.

Kasus debt collector pinjol yang datang ke rumah sudah sering terjadi, bahkan kadang disertai ancaman atau intimidasi. Padahal, kini ada aturan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi ruang gerak para penagih agar tidak sewenang-wenang terhadap debitur.

Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan terbaru OJK tentang penagihan pinjol, serta langkah-langkah aman yang bisa kamu lakukan jika debt collector mendatangimu.

OJK Tegaskan Etika Baru Penagihan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah menyiapkan peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur etika penagihan bagi semua penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol resmi.

BACA JUGA:Pinjol Legal OJK 2025, Dana Rp250.000 Bisa Langsung Cair ke Dompet Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya secara transparan.

Namun bukan hanya soal transparansi. OJK kini juga mengatur perilaku penagihan agar lebih beretika. Penagih pinjaman dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga unsur SARA saat menagih utang.

“Penagihan maksimal hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jadi tidak ada lagi penagihan 24 jam,” tegas Agusman seperti dilansir dari pemberitaan sebelumnya.

Dilarang Intimidasi dan Cyber Bullying

Dalam regulasi yang baru, OJK secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan verbal dan digital. Debt collector tidak boleh melakukan intimidasi, pelecehan, atau tindakan merendahkan harkat dan martabat debitur --baik secara langsung maupun melalui dunia maya.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp500 Ribu? Ini 4 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Juni 2025

Larangan ini juga berlaku terhadap pihak lain yang terkait dengan debitur, seperti keluarga, kontak darurat, rekan kerja, hingga tetangga.

Bahkan, OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk debt collector yang dikontrak oleh mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan