Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK

Ilustrasi: Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Aturan Resmi dari OJK--

“Kalau sampai terjadi pelanggaran atau bahkan korban jiwa karena tekanan penagihan, penyelenggara pinjol tetap harus bertanggung jawab,” kata Agusman.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), khususnya Pasal 306 yang menyebut bahwa:

Pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar etika penagihan atau memberikan informasi palsu kepada nasabah dapat dikenai pidana penjara 2 hingga 10 tahun, serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Cepat Cair dan Aman, Wajib Dicek Sebelum Ajukan Pinjaman 2025

Jika Debt Collector Datang ke Rumah, Lakukan Ini

Meski ada regulasi, kadang debt collector tetap datang ke rumah. Situasi seperti ini tentu bisa membuat tidak nyaman, apalagi jika keluarga ikut menjadi saksi tekanan psikologis yang muncul. Tapi jangan panik --ada cara bijak dan aman untuk menghadapinya.

Berikut langkah-langkah yang disarankan:

1. Tanyakan Identitas Lengkap

Sambut dengan tenang dan sopan. Tanyakan identitas mereka, termasuk nama lengkap, perusahaan tempat bekerja, serta surat tugas penagihan. Jangan langsung percaya hanya karena mereka membawa map atau seragam.

Mintalah mereka menunjukkan surat perintah penagihan resmi dari perusahaan pinjol. Jika mereka menolak, kamu berhak menolak berbicara lebih lanjut.

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2025! Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang Pinjol

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Debt collector yang sah harus memiliki sertifikat profesi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sertifikasi ini membuktikan bahwa mereka sudah mendapat pelatihan dan izin untuk melakukan penagihan secara profesional.

Kalau tidak bisa menunjukkan kartu itu, laporkan ke OJK atau kepolisian.

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan