Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Atur Ulang Regulasi Pegelolaan Rekening Dormant, Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae-OJK-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun regulasi baru terkait pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant atau tidak aktif, untuk memastikan perlindungan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena dana yang tersimpan di bank tetap aman.

Dian menjelaskan bahwa perbankan memiliki prosedur yang diatur dan diawasi OJK dalam menangani rekening tidak aktif, termasuk menjaga keamanan data nasabah dan integritas sistem keuangan. Implementasi prosedur ini menjadi bagian dari regulasi dan pengawasan OJK, yang terus memantau upaya bank dalam memulihkan akses rekening nasabah.

OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin perlindungan nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dian menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga merupakan kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dengan koordinasi bersama pemerintah dan pihak terkait, OJK memastikan keamanan, kepastian, dan kenyamanan nasabah, sekaligus mendukung bank menjalankan fungsinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Dian.

BACA JUGA:Heboh Isu e-Wallet Dormant Juga Bakal Diblokir, PPATK Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Isu Pungli Reaktivasi Rekening Dormant: Kepala PPATK Tegaskan Gratis, Tak Ada Biaya Aktivasi

Berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan agar pengelolaan bank tetap kondusif, termasuk dalam hal penyimpanan dana, transaksi, dan pemberian kredit atau pembiayaan.

Hingga saat ini, kinerja perbankan tetap stabil dan resilient, tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 199,04 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 129,59 persen per Juni 2025, keduanya jauh di atas batas minimal 100 persen, menunjukkan likuiditas bank tetap terjaga.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan