OJK: Payment ID Bisa Deteksi Transaksi Keuangan Ilegal, Termasuk Judol dan Narkoba
Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary dalam talkshow bertema "Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan" yang di-Lia Wanadriani Santosa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek menegaskan bahwa sistem Payment ID mampu mendeteksi transaksi keuangan ilegal, termasuk yang terkait judi daring (online/judol) dan narkoba. Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jabodebek, Andes Novytasary, menjelaskan bahwa sistem ini dapat memantau bagaimana pendapatan seseorang digunakan.
“Bisa melihat pendapatan dikeluarkan seperti apa transaksinya,” kata Andes saat diskusi bertema "Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan," yang digelar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa sistem Payment ID dapat mengidentifikasi transaksi yang melanggar ketentuan, termasuk aktivitas judi online dan narkoba.
Andes menjelaskan, teknologi Payment ID memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk memeriksa riwayat transaksi individu. “Kalau seseorang mengajukan pembiayaan, kita bisa mengetahui dari mana pendapatannya, utangnya di mana saja, dan histori penggunaan dana,” ujarnya.
Payment ID adalah “unique identifier” sembilan karakter yang dibuat dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini berfungsi mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
BACA JUGA:MBG & Kopdes Merah Putih Jadi 'Jalan Tol' Pengentasan Kemiskinan, Serap Jutaan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Danantara Indonesia Kawal Penuh Pembangunan Kampung Haji di Makkah untuk Jamaah Indonesia
Dengan adanya Payment ID, lembaga keuangan dapat memahami profil nasabah secara lebih akurat, namun penggunaannya hanya berlaku jika nasabah memberikan persetujuan aktif.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem Payment ID mematuhi aturan perlindungan data pribadi (PDP) dan tidak digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat. Pengawasan melalui Payment ID juga bertujuan untuk mencegah hal-hal negatif, termasuk transaksi yang berpotensi melanggar hukum seperti judi online, serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera. (ant)