Kades Selat Nasik Klarifikasi MoU Lahan Sawit 200 Hektare, Sebut Milik Pribadi Warga
Kepala Desa Selat Nasik, Anuar-Ist-
Menurut Anuar, rencana ini bertujuan membuka dan memperluas lapangan kerja bagi warga Desa Selat Nasik.
Ia berharap investasi perkebunan sawit dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan tercipta lapangan pekerjaan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tutupnya.
Warga Pertanyakan Transparansi dan Legalitas
Sebelumnya, rencana pengelolaan lahan 200 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Selat Nasik, Kabupaten Belitung, menuai polemik.
BACA JUGA:10 Korban TPPO Asal Belitung Dipulangkan dari Myanmar, 2 Masih di Malaysia
Perdebatan mencuat setelah beredarnya nota kesepakatan antara Kepala Desa Selat Nasik dan Direktur PT Sahabat Selaras Sejahtera, Hamsa Budiman.
Sejumlah warga mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai isi, ruang lingkup kerja sama, serta dampak lingkungan dan sosial dari rencana tersebut.
Tokoh pemuda Pulau Mendanau, Obri, menegaskan setiap kebijakan pengelolaan lahan dalam skala besar harus dilakukan secara transparan dan melibatkan persetujuan terbuka masyarakat.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan secara detail. Kesepakatan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat apabila dilakukan tanpa transparansi dan musyawarah,” tegas Obri kepada Belitong Ekspres, Kamis, 26 Februari 2026.