Rencana Kebun Sawit 200 Hektar di Selat Nasik Tuai Polemik, Warga Pertanyakan Transparansi & Legalitas
Obri, Tokoh pemuda Pulau Mendanau, yang juga warga Desa Selat Nasik-Ist-
SELAT NASIK, BELITONGEKSPRES.COM – Rencana pengelolaan lahan seluas 200 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Selat Nasik, Kabupaten Belitung, menuai polemik.
Polemik mencuat setelah beredarnya nota kesepakatan antara Kepala Desa Selat Nasik Anuar, dan Direktur PT Sahabat Selaras Sejahtera, Hamsa Budiman.
Hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait isi, ruang lingkup, maupun dampak dari kesepakatan tersebut.
Tokoh pemuda Pulau Mendanau Obri menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan lahan dalam skala besar harus dilakukan secara transparan serta melibatkan persetujuan terbuka dari masyarakat.
BACA JUGA:Promo Ramadan 2026, BW Suite Belitung Tawarkan Kamar Mulai Rp508 Ribu dan Iftar Berhadiah Umrah
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Belitung, Warga Sijuk Bacok Tetangga Gegara Cekcok Anak
“Kami tidak pernah diberi penjelasan secara detail. Kesepakatan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat apabila dilakukan tanpa transparansi dan musyawarah,” tegas Obri yang juga warga Desa Selat Nasik, kepada Belitong Ekspres, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyoroti adanya klausul dalam dokumen yang menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 30 hari tidak terdapat persetujuan masyarakat, maka kesepakatan dianggap tidak berlaku.
Menurutnya, klausul tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah warga, terutama terkait mekanisme sosialisasi, bentuk persetujuan, serta pihak yang berwenang mewakili masyarakat.
Wargapun menilai, tanpa forum resmi dan berita acara musyawarah, sulit memastikan apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan desa.
BACA JUGA:Kepala Dishub Belitung Imbau Warga Tertib Lalin Saat Berburu Takjil Ramadan 2026
BACA JUGA:Pemkab Belitung Buka Safari Ramadan 1447 H, Baznas Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji dan Nuje
Kekhawatiran publik semakin menguat mengingat adanya Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 yang melarang aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah tersebut.
"Jika benar terdapat rencana pembukaan kebun sawit, maka diperlukan klarifikasi mengenai kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku," kata Obri.