Peduli Aset Tanah Masyarakat, Bapemperda DPRD Belitung Usulkan Raperda SKT
Ketua Bapemperda, Muhammad Hafrian Fajar-(Ist)-
"Kami juga telah melakukan kerjasama dalam pembuatan Kajian Akademik dengan Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum atau Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia," terangnya.
Kajian akademik tersebut bertujuan untuk memberikan dasar akademik dan landasan ilmiah bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerbitan SKT dimaksud.
Pengelolaan lahan dan tanah bukan hanya perihal administratif, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks, dimana Kabupaten Belitung, dengan karakteristik geografis dan sosialnya yang unik, dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan itu diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat serta memberikan pedoman yang jelas bagi para pemangku kepentingan dalam menerbitkan dan mengelola SKT.
"Rancangan peraturan tentang Penerbitan SKT adalah merupakan Raperda yang belum pernah dibuat sebelumnya, sehingga hal ini merupakan suatu terobosan kebijakan hukum daerah di bidang pertanahan yang dapat banggakan bilamana nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Belitung," pungkasnya.
BACA JUGA:Ketua Yayasan Klenteng Kelapa Kampit Ajak Jaga Tradisi Sembahyang Rebut Sebagai Simbol Kerukunan
"Namun demikian, kita tentu tidak boleh berhenti untuk membentuk produk hukum daerah yang implementatif dan berkeadilan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Bapemperda akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas Peraturan Daerah, oleh sebab itu kami menganggap Raperda itu sangatlah perlu untuk segera disampaikan dengan menggunakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Belitung.
Namun, pihaknya menyadari bahwa Raperda itu belum sempurna dan masih memerlukan masukan serta kritik konstruktif dari berbagai pihak.
"Kami membuka diri untuk menerima saran yang membangun. Kami berharap Rancangan Peraturan ini dapat menjadi langkah awal yang berarti dalam membentuk kebijakan pertanahan yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan di Kabupaten Belitung," tandasnya.***