Peduli Aset Tanah Masyarakat, Bapemperda DPRD Belitung Usulkan Raperda SKT
Ketua Bapemperda, Muhammad Hafrian Fajar-(Ist)-
Namun demikian, Jarwok melanjutkan, percepatan pendaftaran tanah di Belitung tidak dapat dilakukan secara sembarangan, perlu melihat konteks sejarah pertanahan di sana. Tanah-tanah yang tidak bersertifikat ini umumnya terdapat di wilayah pedesaan.
Hal itu dapat menyebabkan meningkatnya kasus sengketa tanah, konflik dan perkara pengadilan.
Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan warga untuk lebih aktif lagi mendaftarkan sertifikat tanah mereka, salah satu persyaratan untuk mendaftarkan sertifikat tanah adalah dengan membuat SKT.
"Surat ini merupakan bukti fisik atas sebidang tanah yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah warga negara yang tinggal di desa dapat mengurus SKT melalui kepala desa karena kepala desa memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKT," bebernya.
BACA JUGA:Pariwisata Belitung Bersinar di MATTA Fair Kuala Lumpur 2025, Promosi Wisata Makin Mendunia
Jarwok menerangkan, berbagai permasalahan terkait dengan SKT juga sering disalah pahami oleh masyarakat seperti ketidakjelasan ketetapan waktu dan masa berlaku SKT.
Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung juga mengalami kebingungan dengan dokumen SKT yang diterbitkan oleh desa ketika akan melakukan pendaftaran tanah, sebab format SKT yang berbeda-beda dan adanya tumpang tindih dalam kewenangan dalam penerbitan SKT.
Karena berbagai permasalahan tersebut, serta belum adanya kepastian hukum terkait dengan kedudukan SKT maka diperlukan adanya pengaturan khusus yang memuat ketentuan tentang tata cara penerbitan SKT di Kabupaten Belitung.
Sebab itu, berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penerbitan SKT.
"Praktik penerbitan SKT di Kabupaten Belitung hingga saat ini masih diwarnai dengan berbagai permasalahan kelembagaan, prosedural, dan kepastian hukum", sebut Ketua Fraksi PKB itu.
BACA JUGA:Pawai Pembangunan Magnet Pariwisata, Bupati Belitung Siapkan Agenda Besar Nasional
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil telaah lapangan, wawancara dengan perangkat desa dan kecamatan, serta studi dokumen pada beberapa kecamatan dan desa, diketahui bahwa belum terdapat sistem pengelolaan yang seragam dan terintegrasi.
Hal itu disebabkan oleh ketiadaan regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme perizinan dan penerbitan SKT, sehingga aparatur pemerintahan setempat cenderung mengandalkan praktik administratif yang bersifat lokal dan konvensional.
Di tingkat desa dan kelurahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah sering dilakukan tanpa standar baku, baik dalam hal format dokumen, verifikasi lapangan, maupun mekanisme pencatatan.
"Beberapa desa masih menggunakan format berbeda-beda dan belum memiliki arsip digital atau sistem register tanah yang memadai," terang Mantan Ketua KNPI Belitung itu.