Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Peduli Aset Tanah Masyarakat, Bapemperda DPRD Belitung Usulkan Raperda SKT

Ketua Bapemperda, Muhammad Hafrian Fajar-(Ist)-

Selain itu, belum seluruh aparat desa memiliki pemahaman yang utuh terhadap fungsi hukum SKT sebagai dokumen yang mendukung legalisasi hak atas tanah. 

Akibatnya, SKT menjadi rawan dipergunakan dalam transaksi tanpa verifikasi menyeluruh, berpotensi menimbulkan sengketa, serta memperbesar kemungkinan tumpang tindih klaim penguasaan tanah.

BACA JUGA:Yosi Septri Zuliansyah Jabat Ketua PKS Belitung, Optimis Cetak Kader Hebat

Dalam hal izin pengelolaan tanah negara, praktik di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat atau badan hukum kerap kali menggunakan lahan negara untuk keperluan usaha, pertanian, atau pemanfaatan lainnya tanpa dokumen perizinan formal. 

Di sisi lain, pemerintah daerah belum memiliki prosedur khusus yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur, menyetujui, atau menolak permohonan izin pengelolaan atas tanah negara yang belum dilekati hak. 

Ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan (BPN) juga menjadi faktor penghambat. 

"Hal ini menimbulkan kekosongan hukum di tingkat lokal, yang kemudian berujung pada lemahnya pengawasan dan pemanfaatan lahan negara secara tidak optimal," paparnya.

Jarwok melanjutkan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyusunan peraturan daerah yang secara sistematis mengatur tata cara, mekanisme, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan izin pengelolaan tanah negara dan penerbitan SKT.

Pengaturan itu diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, mendorong tertib administrasi pertanahan, dan mengoptimalkan pengawasan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Pastikan Stok Beras 2.169 Ton Aman hingga Akhir Tahun

Selain itu, keberadaan regulasi daerah akan memperjelas batas kewenangan desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus membangun basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi nasional.

"Tujuan dari pada pembentukan Peraturan Daerah tentang Penerbitan SKT adalah untuk mendapatkan kepastian hukum (legal certainty) untuk masyarakat yang melangsungkan tindakan hukum ini bersamaan degan peralihan hak atas tanah serta penyelenggaraan urusan pertahanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," bebernya.

Ia juga menjelaskan, adapun ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam Raperda Kabupaten Belitung tentang penerbitan SKT meliputi penyelenggara dan wilayah kerja penerbitan SKT, tata cara penerbitan SKT, penatausahaan SKT, pencabutan SKT, penggantian SKT, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Maka, dalam rangka melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dimaksud dan guna lebih mendukung data data penunjang dalam penyusunan pembuatan naskah akademiknya.

BACA JUGA:Semangat Pariwisata Belitung Bersinar di Pameran Wisata Internasional Kuala Lumpur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan