Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Diminta Transparan Usut 4,95 Ton Timah Ilegal, Mustahil Hanya 1 Tersangka

FR (23), tersangka kasus penyelundupan timah ilegal saat digiring untuk konferensi pers di Polres Belitung, Kamis (24/7/2025)-Ist-

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kapal pengangkut timah tersebut merupakan milik dari pengusaha asal Sijuk berinisial MK. Sedangkan untuk timah merupakan milik anak MK berinisial A. 

Pria berinisial SA warga Sijuk mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa di belakang atau pembeking kasus penyelundupan timah lima ton tangkapan Polda Babel. 

BACA JUGA:Tim Polda Babel Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal keluar Belitung, Amankan 1 Tersangka

BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Timah Divonis 8 Tahun Penjara Usai Sempat Divonis Bebas

"Setahu saya pemilik kapal adalah MK lalu dijual ke NO (nama aslinya belum diketahui). Tapi dia bayarnya dengan syarat hasil laut seperti cumi dan ikan harus dijual ke dia (MK)," katanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawangsa belum berkomentar terkait kasus tangkapan 4,95 ton timah tangkapan Polda Babel, pekan lalu. 

Dilansir berita sebelumnya, Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Belitung kembali membongkar kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke luar Kepulauan Bangka Belitung. 

Kali mereka mengagalkan penyeludupan timah dari Belitung ke Batam Kepulauan Riau. pelaku penyeludupan tersebut ditangkap di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:PT Timah Suntik Modal Rp10 Miliar ke Anak Usaha Agribisnis, Dorong Diversifikasi Bisnis

BACA JUGA:Perairan Belitung Kembali Dihantam Tambang Timah Ilegal, Giliran Juru Seberang Jadi Sasaran

Dalam penangkapan ini, Tim Polda Babel mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik timah tersebut. Yakni pria berinisial FR (23) asal Balikpapan yang tinggal di Langkat Sumatera Utara. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kurang lebih 80 karung timah seberat kurang lebih 5 ton (4, 95 ton) OC 72 dan juga mobil jenis Grandmix yang diduga untuk mengangkut timah tersebut. 

Kasubdit Tipiter Polda babel AKBP Muhammad Iqbal Surbakti mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan atau informasi yang menyebut adanya dugaan penyelundupan timah ilegal. 

"Setelah itu, kita lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya indikasi tersebut," kata AKBP M Iqbal saat melakukan Konfeensi pers di Mapolres Belitung, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:Resah Tambang Timah di Pesisir Pulau Belitung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan