Bos Edi Disidang Pekan Ini, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung
Tersangka Eddy Wijaya atau Bos Edi saat digelandang untuk dihadirkan dalam konferensi di Polres Belitung beberapa waktu lalu-Ist-
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penipuan di Belitung, Bos Edi Sudah Ditahan di Lapas
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menjelaskan bahwa laporan dari korban masuk pada tahun 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp 5,5 miliar.
“Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 miliar,” ujar AKBP Sarwo Edi saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Selasa (3/6/2025).
Kapolres Belitung menuturkan, tindak pidana penipuan atau penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu antara September 2023 hingga Januari 2024.
Awalnya, Rizki—anak dari Sukardiono—mengunggah postingan mengenai usaha pengembangan pemasaran bisnis cat dan lem.
Postingan tersebut kemudian menarik perhatian Eddy Wijaya. Eddy menanggapi unggahan tersebut dan menghubungi Rizki untuk menawarkan peluang membuka usaha di Belitung.
BACA JUGA:Bos Edi Jadi Tersangka Penipuan Rp 5,5 Miliar, Polres Belitung Sita 2 Mobil Mewah
Rizki kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada ayahnya, Sukardiono, hingga akhirnya mereka sepakat untuk datang ke Belitung.
Sesampainya di Belitung, Eddy mengajak Sukardiono dan Rizki untuk melihat lokasi lahan. Lokasi yang diklaim akan dijadikan sebagai area pembebasan lahan tambang pasir silika atau kuarsa terletak di Kecamatan Sijuk.
Menurut keterangan polisi, Eddy kemudian meminta korban untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 900 juta, dari total nilai pembebasan lahan sebesar Rp 4,6 miliar.
“Setelah semua dilunasi, hingga saat ini lahan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Belitung,” sambung Kapolres.
BACA JUGA:Polres Belitung Segera Rilis Kasus Dugaan Penipuan Calo Perwira TNI, Korban Rugi Rp300 Juta
Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Hasilnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil lainnya (Mercedes-Benz), uang tunai sekitar Rp 250 juta, sepeda motor, serta sejumlah dokumen dan surat-surat penting.
Setelah konferensi pers ini, tersangka Eddy beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses pelimpahan tahap dua,” pungkas AKBP Sarwo Edi.